Gelombang Penolakan Miras Menguat, Sembilan Ponpes Desak Sari Jaya Ditutup
TULUNGAGUNG – Penolakan terhadap keberadaan outlet penjual minuman keras (miras) di Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, semakin menguat. Sebanyak sembilan pengasuh pondok pesantren menyatakan sikap bersama menolak beroperasinya Outlet Sari Jaya dan mendesak aparat penegak hukum segera menutup permanen tempat usaha tersebut.
Sikap tersebut disampaikan dalam mediasi yang digelar di Auditorium Kecamatan Ngunut, Senin (20/7/2026). Para pengasuh pondok pesantren hadir didampingi kuasa hukum mereka, KH. Toha Maksum, S.H., M.Pd., Adv., yang akrab disapa Gus Toha.
Sembilan pengasuh pondok pesantren menyatakan penolakan terhadap keberadaan Outlet Sari Jaya yang menjual minuman keras serta mendesak penghentian seluruh aktivitas operasionalnya secara permanen.
Aksi penolakan dilakukan oleh sembilan pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Ngunut bersama kuasa hukum mereka, Gus Toha. Mediasi juga melibatkan aparat kepolisian, Satpol PP, dan instansi terkait.
Pernyataan sikap disampaikan dalam mediasi yang berlangsung pada Senin, 20 Juli 2026.
Mediasi digelar di Auditorium Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Para pengasuh pesantren menilai keberadaan outlet miras di sekitar kawasan pendidikan keagamaan bertentangan dengan nilai-nilai masyarakat, berpotensi merusak moral generasi muda, mengganggu ketertiban sosial, serta menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.
Dalam mediasi, para pengasuh pondok pesantren meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera menutup permanen Outlet Sari Jaya. Mereka juga menyatakan siap menempuh jalur hukum apabila tuntutan tersebut tidak segera ditindaklanjuti.
Gus Toha menegaskan bahwa aspirasi para kiai merupakan bentuk kepedulian terhadap ketertiban umum dan perlindungan lingkungan pesantren.
"Aspirasi para kiai dan pengasuh pesantren sudah sangat jelas dan bulat. Keberadaan outlet miras di wilayah ini menimbulkan keresahan yang nyata. Oleh karena itu, kami mendesak pihak berwenang bergerak cepat untuk menutup total Toko Sari Jaya hari ini tanpa penundaan," tegas Gus Toha usai mediasi.
Ia menambahkan, langkah hukum akan ditempuh jika diperlukan sebagai upaya mengawal proses penutupan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melindungi kepentingan masyarakat, khususnya lingkungan pesantren sebagai pusat pendidikan karakter dan pembinaan akhlak.
Hingga berita ini diterbitkan, para tokoh agama bersama masyarakat masih menunggu tindak lanjut hasil mediasi dan berharap pemerintah daerah serta aparat penegak hukum segera mengambil keputusan sesuai kewenangannya atas aspirasi yang telah disampaikan.Red
