Dugaan Kontaminasi Makanan Program MBG Tunggulsari 2, Warga Minta Investigasi Menyeluruh


TULUNGAGUNG – Program Makan Bergizi (MBG) Tunggulsari 2 yang berada di bawah naungan Yayasan Mutiara Rawa Selatan menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan kontaminasi pada sajian makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat, Senin (20/4/2026).

Insiden tersebut mencuat setelah salah satu penerima menemukan benda yang diduga serbet kotor di dalam menu sayur yang disajikan. Temuan ini langsung memicu kekhawatiran terkait standar kebersihan dan keamanan pangan dalam program bantuan tersebut.


Sejumlah warga menyayangkan kejadian itu. Mereka menilai program yang seharusnya mendukung pemenuhan gizi masyarakat justru berpotensi menimbulkan risiko kesehatan jika tidak dikelola dengan baik.

“Ini makanan untuk dikonsumsi, jadi kebersihan harus benar-benar dijaga,” ujar salah satu penerima manfaat.

Dugaan ini mengarah pada kemungkinan adanya kelalaian dalam proses pengolahan hingga distribusi makanan. Dalam prinsip higiene sanitasi pangan, setiap tahapan produksi hingga penyajian wajib memenuhi standar kebersihan guna memastikan makanan aman dikonsumsi.

Secara regulasi, pengelolaan makanan bagi masyarakat harus mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur bahwa produk pangan harus layak konsumsi dan tidak membahayakan kesehatan.

Najib, ketua Jati Nusantara menilai, kasus ini perlu ditangani secara serius dengan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan program. Pengawasan ketat dinilai menjadi kunci agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Yayasan Mutiara Rawa Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut.

Masyarakat pun berharap instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan pengecekan lapangan, memastikan kebenaran informasi, serta mengambil langkah yang diperlukan demi menjamin keamanan dan kualitas program bantuan pangan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa program sosial tidak hanya membutuhkan niat baik, tetapi juga pengelolaan yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab terhadap keselamatan penerima manfaat.

Post a Comment

Previous Post Next Post